Minggu, 29 Maret 2009

HUKUM ACARA PERDATA

BAHAN ACARA CERAMAH DI UNSWAGATI CIREBON
HUKUM ACARA PERDATA

Pengertian Hukum acara Perdata.
Hukum materiil dapat berupa hukum yang tertulis terjelama dalam Undang-undang atau hukum yang tidak tertulis semuanya merupakan pedoman bagi setiap warga tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat.
Untuk melaksanakan hukum materiil perdata terutama dalam hal ada pelanggaran ataupun untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal ada tuntutan hak maka diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum lain disamping hukum materiil perdata itu sendiri,peraturan hukum inilah yang disebut hukum formil atau hukum acara perdata.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.dengan kata lain hukum acara perdata adalah pelaksanaan hukum acara perdata.
Bahwa dengan kata lain hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak,memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Tuntutan hak atau tuntutan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting ada dua macam yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut gugatan dimana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak dan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan,dimana hanya terdapat satu pihak saja,lajimnya peradilan ini menjadi peradilan sukarela(Voluntaire jurisdictie) sedangkan tuntutah hak yang mengandung sengketa disebut sebagai peradilan contentieus(contentieus jurisdictie).
Bahwa dari rangkaian uraian diatas ilmu pengetahuan hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara.perantaraan negara dalam mempertahankan hukum perdata itu terjadi dengan lembaga peradilan.
Hukum acara perdata meliputi 3 (tiga) tahap tindakan,yaitu tahap pendahuluan,tahap penentuan dan tahap pelaksanaan.tahap pendahuluan merupakan persiapan menuju kepada penentuan atau pelaksanaan.Dalam tahap penentuan diadakan pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus sampai pada putusannya.Sedangkan tahap pelaksanaan diadakan pelaksanaan dari putusan tersebut.

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUDar 1/1951,maka hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUDar tersebut menurut peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dalam daerah republik Indonesia dahulu.Yang dimaksud UUDar.1/1951 tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui : S.1848 No.16.S.1941 No.44 )untuk daerah jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Buitengwesten(Rbg.atau Reglemen daerah seberang :S.1927 No.227) untuk luar jawa dan Madura.
Sedangkan Reglemen Op de Burgerlijke rechtsvordering(Rv atau reglemen hukum acara perdata untuk golongan eropa :S.1847 No.52,S.1849 .No.63) merupakan sumber hukum acara perdata juga dan menurut Supomo dengan dihapusnya Raad Van Justitie dan Hooggerrechtshof maka Rv sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian hanya HIR dan RBg sajalah yang berlaku dalam hukum acara perdata di Peradilan Indonesia.
Sumber hukum perdata lainnya yang mengatur tentang hukum acara perdata adalah Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Mahkamah Agung Ri Yaitu Undang-undang No 4 Tahun 2004 yang didalam juga mengatur tentang acara beracara diPengadilan.
Disamping itu tidak kalah pentingnya sumber hukum acara perdata adalah Yurisprudensi,perjanjian Internasional dan juga Doktrin.yurisprudensi merupakan sumber pula dari hukum acara perdata antara lain disebutkan dalam putusan MA tanggal 14 April 1971 No.99K/Sip/1971 yang menyeragamkan hukum acara perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW.
Tidak kalah pentingnya bahwa Surat edaran juga merupakan sumber hukum acara perdata hal mana surat edara tidaklah mengikat hakim sebagaimana Undang-undang.akan tetapi intruksi dan surat edaran merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata maupun hukum perdata materiil.
AZAS-AZAS HUKUM ACARA PERDATA
Hakim bersipat menunggu.
Hakim Pasip.
Sipat terbukanya persidangan
Mendengar kedua belah pihak
Putusan harus disertai alasan-alasan
beracara dikenakan biaya
Tidak ada keharusan mewakili
Susunan persidangan Majelis
Azas sederhana,cepat dan biaya ringan
Hak menguji tidak dikenal

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK ATAU GUGATAN KE PENGADILAN
Tuntutan hak atau gugatan adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau main hakim sendiri orang yang mengajukan tuntutan hak yang dipengadilan disebut mengajukan gugatan memerlukan atau berkepentingan akan memperoleh perlindungan hukum.dan untuk mengajukan tuntutan hak disyaratkan adanya kepentingan untuk mengajukan tuntutan hak,seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak tidak mempunyai kepentingan sudah wajar tuntutannya tidak diterima oleh Pengadilan.Akan tetapi tidak semua setiap kepentingan dapat diterima sebagai dasar pengajuan tuntutan hak.Jadi tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang dapat diterima dan syarat utama diterimanya tuntutan hak oleh Pengadilan guna diperiksa adalah Point d’interet,point d’action.ini tidak berarti bahwa tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya pasti dikabulkan.Hal ini masih tergantung pada pembuktian.
Tuntutan hak yang didalam pasal 118 ayat (1) HIR(pasal 142 RBg) disebut juga sebagai tuntutan perdata(Burgerlijke vordering) dan tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan Lazim disebut gugatan.Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan.
Bagaimanakan cara mengajukan gugatan.HIR atau RBg sendiri tidak mengatur tentang tatacara mengajukan gugatan,sedangkan persyaratan isi dari pada gugatan tidak ada ketentuannya
Persyaratan isi gugatan dapat kita jumpai dalam pasal 8 No.3 Rv yang mengharuskan gugatan pokoknya memuat : 1.Identitas dari para pihak,2.dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan atau lebih dikenal dengan Fundamentum petendi dan 3.tuntutan atau petitum.
A .BENTUK GUGATAN
Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan Undang-undang dan Praktik dapat berupa gugatan Lisan dan gugat berbentuk tertulis.
1.Berbentuk Lisan
Bentuk gugatan lisan diatur dalam pasal 120 HIR(pasal 144 RBG)yang menegaskan : Bilamana Penggugat buta hurup maka surat gugatannya dapat dimasukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri,yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatny.
Syarat gugatan lisan sebagaiman dalam pasal 120 HIR hanya mengatur buta aksara,tidak mengatur orang yang buta hukum atau kurang memahami hukum tata cara pengajuan gugatan lisan yaitu diajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua PN dan menjelaskan atau menerangkan isi dan maksud gugatan dan ketua PN wajib melayani dengan mencatat gugatan yang disampaikan Penggugat,merumuskan sebaik mungkin gugatan itu dalam bentuk tertulis yang diterangkan Penggugat.
2.Bentuk Tertulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis.Hal ini ditegaskan dalam pasal 118 ayat(1) HIR(pasal 142 RBg).menurut pasal ini gugatan perdata harus dimasukan kepada Pengadilan Negeri(PN) dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh Penggugat atau kuasanya.Dalam gugatan perdata yang berhak dan membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah sebagai berikut :
Penggugat sendiri.
Kuasanya,sebagaimana dalam pasal 118 ayat (1) HIR dapat memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat,menanda tangani atau menyampaikan surat gugatan kepada PN,ketentuan ini sejalan dengan pasal 123 HIR ayat(1) yang menyatakan baik Penggugat dan Tergugat(kedua belah pihak) dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakan untuk melakukan tindakan didepan Pengadilan dan kuasa itu diberikan dengan surat kuasa khusus(Spesial power attorney) supaya pembuatan dan penandatangan serta pengajuan surat gugatan yang dilakukan kuasa sah dan tidak cacat hukum harus ditempuh prosedur sebagai berikut sebelum membuat dan menandatangani surat gugatan,kuasa yang bertindak mewakili Penggugat harus lebih dahulu diberi surat kuasa khusus dan berdasarkan kuasa Khusus kuasa bertindak membuat,menanda tangani dan mengajukan surat gugatan atas nama Penggugat atau pemberi kuasa.
C.Fomulasi gugatan.
Dalam pasal 118 dan 120 HIR tidak dijelaskan bagaimana syarat formil suatu surat gugatan akan tetapi sesuai dengan perkembangan praktik ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas Fundamentum petendi(posita) dan petitum sesuai dengan sistem Dagvaarding.yang harus dirumuskan dalam gugatan adalah sebagai berikut :
1.Ditujukan(dialamatkan ) kepada PN sesuai dengan Kompetensi relatip.
Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil,karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN yang berada diluara wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.Gugatan diberi tanggal.
Ketentuan undang-undang tidak menyebutkan surat gugatan hrus mencantumkan tanggal,begitu juga gugatan dikaitkan dengan akta sebagai alat bukti pasal 1874 KUHPerdata tidak menyebutkan pencantuman tanggal didalamnya bila dikaitkan dengan pasal 118 ayat (1) HIR pada dasarnya tidak mencantum tanggal dalam gugatan tidak membuat gugatan cacat formil.
3. Ditandatangani Penggugat atau kuasanya.
Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil gugatan ,pasal 118 ayat(1) KUHPerdata menyatakan gugatan perdata harus dimasukkan ke PN sesuai dengan Kompetensi relatif dan dibuat dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya(kuasanya) ,tanda tangan dapat ditulis dengan tangan sendiri ,cap jempol yang disamakan dengan tanda tangan berdasarkan STB.1919-776.
4.Identitas para pihak.
Penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan.Surat gugatan yang tidak menyebutkan identitas para pihak,apalagi tidak menyebut identitas tergugat menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada,penyebutan identitas para pihak berguna untuk penyampaian panggilan atau penyampaian pemberitahuan yang meliputi Nama lengkap ,alamat tempat tinggal dan penybutan identias lain adalah tidak imperatif.
5.Fundamentum petendi.
Fundamentum petendi berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan(Grondslag van de lis) dalam praktek ada beberapa istilah yang akrab digunakan yaitu positum atau bentuk jamaknya posita dan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah dalil gugatan.
a.Unsur Fundamentum petendi.
1).Dasar hukum.
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
2).Dasar fakta.
Memuat penjelasan pernyataan mengenai fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan materi atau objek perkara maupun dengan piah tergugat.
b.Dalil gugat yang dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
1) Pembebasab pemidanaan atas laporan tergugat,tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi.
2).Dalil gugatan berkenaan dengan perjanjian tidak halal.
3).Dalil gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum mengenai kesalahan hakim dalam melaksanakan fingsi peradilan.
4).Dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa,dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
5).Tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan,dianggap gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
6).Dalil gugatan yang mengandung saling pertentangan,dimana antara dalil yang satu bertentangan dengan dalil yang lain.
7).Hak objek gugatan tidak jelas.
6.Petitum gugatan.
Syarat formulasi gugatan yang lain adalah petitum gugatan supaya gugatn sah dalam arti tidak mengandung cacat formil harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan Penggugat yang berisi pokok tuntutan penggugat berupa deskripsi yang jelas menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat dengan kata lain petitum gugat berisi tuntutan atau permintaan kepada Pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak Penggugat atau hukuman kepada tergugat atau kepada kedua belah pihak.

PEMERIKSAAN PERKARA GUGATAN DIPERSIDANGAN.

Pemeriksaan gugat perdata atau gugat Contentiosa jauh berbeda dengan pemeriksaan gugatan permohonan,kalau gugatan permohonan
Bersipat ex-parte yang artinya proses persidangan hanya sepihak yaitu hanya pemohon saja.
Prose pemeriksaan persidangan diawali setelah Penggugat memasukan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan melunasi biaya perkara setelah itu menunggu pemberitahuan hari sidang,kemudian oleh Ketua PN dengan surat penetapan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkannya selanjutnya Ketua Majelis memerintah kepada Juru sita Pengadilan untuk memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir pada hari sidang yang ditentukan,apabila Tergugat tidak ditemukan rumahnya maka surat Panggilan itu diserahkan kepada Kepala desa yang bersangkutan untuk diteruskan(pasal 390 ayat(1) HIR,718 ayat(1) Rbg jikalau tergugat sudah meninggal maka surat panggilan itu disampaikan kepada ahli warisnya jika ahli warisnya tidak diketahui maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa tempat tinggal terakhir dari tergugat yang meninggal tersebut.Apabila tidak diketahui tempat tinggal tergugat surat panggilan diserahkan kepada bupati dan selnjutnya surat panggilan tersebut ditempatkan pada papan pengumuman di PN bedasarkan pasal 126 HIR(pasal 150 Rbg) memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagi tergugat sebelum perkaranya diputus oleh Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar